Dibuka Penerimaan SIPSS Polri 2025: Simak Persyaratan Terbaru dan Cara Pendaftarannya
- Warga Negara Indonesia;
- Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
- LULUSAN S2 jurusan Psikologi (Profesi); Hukum Pidana; Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi Negara; Kriminologi; Ilmu Komunikasi; Desain Komunikasi Visual; Rekayasa Kriptografi; Rekayasa Pertahanan Siber;Keamanan Siber; Forensik Digital.
- LULUSAN S1 jurusan Agen Inteligen (STIN); Keamanan Siber; Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
- Kedokteran Umum (Profesi); Psikologi (Profesi); Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor); Kimia (Murni); Biologi (Murni); Fisika (Murni); Metalurgi; Sains Data;
- Sistem Informasi; Teknik Informatika; Teknik Penerbangan; Ilmu Komunikasi; Desain Komunikasi Visual; Kriminologi.
- LULUSAN D-IV/S-1 jurusan Teknik Elektro (Telekomunikasi).
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
Posting Komentar
0 Komentar