Lowongan Kerja Terbaru Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Januari 2024
- Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi Pelamar Jabatan Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum, diutamakan berasal dari unsur PNS/Polri.
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
- Diutamakan bagi yang telah lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun.
- Pelamar adalah Pejabat yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab di bidang administrasi kepegawaian.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Telah menyerahkan SPT tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b).
- Pelamar Perempuan dianjurkan untuk mendaftar.
- Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S1) atau diploma (IV) dan diutamakan pelamar dengan latar belakang pendidikan pascasarjana (S2).
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
- Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelamar hanya diperkenankan untuk melamar satu posisi jabatan.
- Formulir pendaftaran yang telah di isi dan ditandatangani oleh calon peserta;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
- Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm (2 lembar);
- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani calon di atas materai Rp 10.000,-;
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
- Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-;
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam dua tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-.
- Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1 (bagi PNS dan Non PNS);
- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);
- Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 cm dengan kapasitas file 500 Kb;
- Fotokopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);
- Fotokopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2021 dan 2022) yang dilegalisir (bagi PNS);
- Fotokopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2021 dan 2022) (bagi Non PNS);
- Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS);
- Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS);
- Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS;
- Fotokopi ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS);
- Fotokopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS);
- Fotokopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2021 dan 2022 (bagi PNS dan Non PNS);
- Fotokopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2022;
- Surat Keterangan dari Dokter PNS/non-PNS, yang terdiri atas:
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir; dan
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.
- Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
- Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Sekretaris OIKN, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Posting Komentar
0 Komentar